IDNPERS.COM, BENGKULU – Teluk Sepang, 6 Februari 2024, Tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat RT, RW, LPM dan Lurah bersepakat melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melintas di jalan dalam kelurahan itu.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang pada Selasa 6 Maret 2024. Rapat tersebut merupakan buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir. Adapun poin yang tertuang di dalam berita acara rapat tersebut berbunyi “Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity. Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian paksa aktivitas pengangkutan”.
Lovi Antoni Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Sepang menjelaskan alasan perwakilan masyarakat melakukan rapat yaitu aktifitas pengangkutan limbah itu menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat.
“Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut.” kata Lovi usai rapat di Kantor Lurah, 6 Februari 2024.
Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.
“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Aktifitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.
Sementara dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.
Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021
“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” kata Cimbyo.