IDNPERS.COM, BENGKULU-Hingga akhir Mei 2024, anggaran yang diperuntukkan bagi Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu belum juga kunjung dicairkan.
Akibatnya, para komisioner KI Provinsi Bengkulu belum menerima gaji mereka sejak awal tahun, dan berbagai kegiatan tidak dapat berjalan.
Ketua KI Provinsi Bengkulu, H. Christoper, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mengkomunikasikan persoalan ini dengan Dinas terkait, serta Pemprov.
“Anggaran untuk KI berada di pos Dinas terkait. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, namun alasan yang diberikan untuk belum dicairkannya anggaran tersebut tidak bisa diterima secara logika,” kata Christoper, Senin, 27 Mei 2024.
Christoper menjelaskan bahwa akibat belum cairnya anggaran, sejak Januari hingga Mei 2024, para komisioner KI belum menerima gaji. Selain itu, beberapa kegiatan KI juga terhambat, termasuk persidangan sengketa informasi publik yang telah terdaftar serta kegiatan lain seperti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar oleh KI Pusat di Kalimantan.
“Dengan belum cairnya anggaran, kami kemungkinan besar tidak bisa mengikuti Rakernas dan kegiatan lainnya,” tambah Christoper.
Lebih lanjut, Christoper berharap ada titik terang terkait persoalan ini. Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 1.310.DKS Tahun 2022, masa jabatan komisioner KI masih sah hingga dilantiknya anggota KI baru hasil seleksi.
“SK tersebut memperpanjang masa jabatan kami dari 18 September 2022 hingga pelantikan anggota KI baru. Proses seleksi sudah dilakukan, namun pelantikan belum juga dilakukan. Sehingga, kami masih berhak menjabat dan mempertanyakan soal anggaran,” jelasnya.
Christoper menegaskan bahwa SK Gubernur Bengkulu tersebut menjadi landasan kuat bagi KI untuk menuntut pencairan anggaran yang menjadi hak mereka.
“Kami berharap adanya kejelasan karena dalam anggaran tersebut ada hak kami sebagai komisioner KI Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.