Rapat Harmonisasi Raperwal Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Bengkulu

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Jumat (13/06/2024).. idnpers.com/su

BENGKULU, IDNPERS.COM – Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, dan meningkatkan daya beli masyarakat khususnya di Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu Bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu menyusun rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Sebagai bagian dari proses finalisasi dan penguatan substansi pada Raperwal tersebut, digelar rapat harmonisasi yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Bengkulu pada Jumat (13/06/2024).

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Pajar Elmi, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam sambutannya, Pajar Elmi menekankan pentingnya harmonisasi peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Setelah sambutan pembuka, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dipersilakan untuk memaparkan urgensi dari perancangan peraturan ini. Mereka menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten maupun kota wajib memiliki peraturan kepala daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal. Hal ini penting karena dapat mempengaruhi peluang peningkatan jumlah investor, sebagaimana diungkapkan dalam hasil evaluasi oleh Kementerian Investasi.

“Peraturan ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi para investor, tetapi juga akan memperkuat iklim investasi di Kota Bengkulu, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan dari DPMPTSP.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari berbagai dinas dan instansi pemerintah, akademisi, serta para pelaku usaha. Diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif menghasilkan beberapa masukan penting yang akan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperwal tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para investor, sehingga mereka merasa lebih aman dan nyaman dalam menanamkan modalnya di Bengkulu.

Selesai rapat, Pajar Elmi menegaskan bahwa proses harmonisasi akan terus dilakukan hingga seluruh substansi Raperwal ini benar-benar matang dan siap untuk disahkan. “Kami berharap, peraturan ini dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bengkulu,” tutupnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *