BENGKULU, IDNPERS.COM – Dewan perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 se-Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat ini diagendakan hadir dua sosok penting DPP PDI Perjuangan pusat yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana (BPB) Hj. Tri Rismaharini dan Wakil Sekretaris Jendral bidang Program Kerakyatan DPP PDIP Hj. Sadarestuwati, S.P., M.M.A.
Disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Bengkulu Hj. Elva Hartati Murman S.IP, MM bahwa dalam Rakor ini nanti akan disampaikan juga oleh masing-masing DPC bersama kandidat Cakada yang akan diusung oleh PDIP untuk mempersiapkan kemenangan.
“Disini hadir Ketua DPP bidang penanggulangan bencana Ibu Tri Rismaharini bersama Ibu Wasekjen Sadarestuwati. Juga hadir kandidat kita Cagub dan Cawagub Helmi-Mian. Serta Cakada kabupaten dan kota,” tegas Elva Hartati.
Selain itu, Elva Hartati menyampaikan rapat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
“dalam Rakor ini kita ingin bersama-sama berjuang guna meraih kemenangan di Pilkada tahun 2024 ini. Perlu kandidat ketahui agar menang maka kita harus perbanyak sosialisasi. Serta turun ke masyarakat bersama, DPC, PAC, Ranting serta anak ranting PDIP,” tegas Elva Hartati.
Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai, dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dan Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 yang akan dilaksanakan secara bersamaan Se Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, Pilgub 2024 akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sehingga, hanya 37 provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan Pilgub 2024 secara serentak.
Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun jadwal persiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
Persiapan
– Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
– Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April-Selasa, 5 November 2024
– Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari–Sabtu, 16 November 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April–Jumat, 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei–Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Ahad, 5 Mei-Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24–Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27-Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus–Sabtu, 21 September 2024
– Penetapan Persyaratan Calon: Ahad, 22 September 2024
– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September-Sabtu 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November–Senin, 16 Desember 2024