Polsek Lebong Utara Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

Polsek Lebong Utara dari Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (35). idnpers.com/tb

IDNPERS.COM, BENGKULU – Polsek Lebong Utara dari  Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (35), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. JP, yang merupakan warga Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Roki Imansyah (29), warga Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara.

Kapolres Lebong , AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap JP dilakukan berdasarkan laporan dari korban terkait kejadian yang terjadi pada Desember 2023 lalu di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

“Kami melakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana di lokasi kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek.

KapolsekLebong Utara, pada hari Minggu, 04 Januari 2024, berhasil menangkap JP saat sedang berada di Taman Karang Nio, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 bilah pisau yang diduga menjadi barang bukti terkait kasus ini.

Kapolsek menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penanganan kasus tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan peristiwa penganiayaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *