IDNPERS.COM, BENGKULU-PJ walikota Arif Gunadi memilih bungkam Atas laporan dirinya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Karena Dugaan Pelanggaran Disiplin netralitas Pegawai Negeri oleh Garda Raflesia Bengkulu dan AWC pada Kamis 12 Januari 2024. kemudian tepat pada sehari selanjutnya giliran Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu.
Saat itu PJ walikota Engan berkomentar sedikit pun, saat dikonfirmasi sembari berlalu masuk ke lift untuk meninggalkan kantor BPK Bengkulu. Pada Jumat 12 Januari 2023 di Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Bengkulu, usai mengikuti kegiatan penyerahan laporan hasil Pemeriksaan Kinerja dan kepatuhan Semester II tahun 2023.
Sedangkan dikesempatan yang sama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang juga mengikuti kegiatan yang sama, saat dikonfirmasi dia menekankan kepada ASN untuk selalu netral baik itu di dunia nyata ataupun di media sosial.
“Saya selalu menekankan bahwa ASN itu harus netral, baik itu di Media sosial atau di dunia nyata,” kata Gubernur Bengkulu.
Seperti halnya bentuk netralitas ASN di media sosial untuk tidak menyukai postingan calon dan parpol kemudian tidak diperbolehkan berfoto dengan pose nomor urut calon, serta menyebarluaskan brosur calon baik itu calon Legislatif atau Presiden. Sedangkan di dunia nyata ikut serta kampanye atau mengajak langsung seseorang untuk milih calon tertentu.
“Memang peraturan pemerintah terkait Kampanye itu ASN tidak boleh ikut kampanye baik di dunia nyata dan media sosial serta dilingkungan dunia kerja langsung,”Ujarnya
Sedangkan terkait dengan adanya oknum ASN yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Gubernur menyerahkan prosesnya pembuktian kepada Bawaslu untuk objektif dalam menindaklanjutinya.
“Silahkan nanti Bawaslu untuk menindaklanjuti, kita pantau saja ,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPW Kibar Nasional Provinsi Bengkulu M. J Anton Hilman SE, pihaknya telah melaporkan PJ walikota ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas Dugaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dan Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.
“Terhadap pelanggan Netralitas ASN tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat sebagaimana ketentuan pasar 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021,” sampai Anton usai melakukan laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB
Ditambahkannya, laporan atas dugaan pelelangan netralitas ASN yang ditujukan kepada PJ Walikota tersebut, sudah diterima secara resmi oleh pihak Bawaslu provinsi Bengkulu, dia meminta berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan meminta PJ walikota untuk segera dipanggil untuk memberikan klarifikasinya.
“Pastinya kita sebagai pelapor meminta agar Bawaslu Segera menindaklanjuti laporan ini,” harapannya.
Disisi lain Sekretaris Garda Rafflesia Provinsi, Kelvin Aldo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan Arif Gunadi lantaran menyebarkan pamflet berbentuk surat suara salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu, yang notabene merupakan istrinya sendiri. Namun dia menyebut PJ walikota Arif Gunadi diduga juga telah melakukan kunjungan ke sekretariat salah satu partai politik pada masa kampanye.
“Kami menemukan keberadaan Arif Gunadi di sekretariat DPW PAN bersama beberapa petinggi PAN, ini adalah laporan kedua dari kami,” tambah Kelvin.
Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu juga mengungkapkan dugaan adanya upaya penggerakan suara ASN di kalangan pemerintah Kota Bengkulu. Celvin Aldo menyatakan bahwa banyak ASN Kota Bengkulu memiliki keluarga yang mencalonkan diri di partai yang sama.
” sehingga kita menduga adanya pengaruh terhadap suara ASN,” katanya
Seperti diketahui bahwa PJ walikota Bengkulu diduga menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara tersebut di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu, 10 Januari 2024, pukul 19.03 WIB. Celvin menduga tindakan tersebut sebagai upaya kampanye di media sosial.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye akan ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan mencari bukti dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.
“Setiap laporan pasti kita terima dan akan kita proses. Kita akan memproses laporan, kalau ada buktinya nanti akan kita panggil pelapor dan terlapor serta saksi dan bentuk barang buktinya apa, untuk klarifikasi kebenarannya,” ungkap Eko Sugianto.
Namun sebelum memanggil Terlapor dan Pelapor, Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait syarat formil dan materil laporan sebelum memasukkannya ke dalam proses klarifikasi.
“Kita akan cek dulu apakah sudah memenuhi syarat laporan itu, baru kita tindaklanjuti dengan klarifikasi dengan terlapor dan pelapor. Tapi intinya kita akan tindaklanjuti laporan itu,” tutup Eko Sugianto. (SAP)