Perhatikan, Masuk Kerja Saat Libur Pemilu Dapat Uang Lembur dan Segini Hitungannya

Foto: seseorang sedang memegang uang. idnpers.com/Istimewah

IDNPERS.COM, BENGKULU – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan pekerja/buruh yang masuk saat hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Untuk itu, para pekerja perlu mengetahui aturan terkait upah lembur yang wajib diberikan pengusaha.

Seperti diketahui Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” termuat dalam SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Adapun poin pertama termuat dalam SE tersebut, disebutkan bahwa hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dilanjut pada poin penting kedua disebutkan bahwa para pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Kemudian apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berikut adalah perhitungan upah lembur apabila bekerja pada hari Pemilu dengan asumsi gaji bulanan Rp 2.701.256.

Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173. Maka Rp 2.701.256/173= Rp 15.614,196
Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur). Maka 7x2x Rp15.614,196= Rp 109.299,375
Maka pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 2.701.256 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 109.299,375.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *