Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano Terjegal Politik Lokal

Staf Legal Tim Hukum Akar Global Inisiatif menemui Gubernur Rohidin membahas Masyarakat Adat Enggano, Jumat 17 Mei 2024. idnpers.com/su

IDNPERS.COM, BENGKULU – Perwakilan Hukum Adat Enggano dengan Didampingi Tim Hukum Akar Global Inisiatif mendatangi balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dari audiensi tersebut ditemukan politik lokal menghambat proses pengakuan masyarakat hukum adat Enggano.

Rizki Pratama Putra, Staf Legal Tim Hukum Akar Global Inisiatif, mengungkapkan bahwa perjuangan masyarakat hukum adat Enggano untuk mendapatkan pengakuan hukum telah berlangsung lama dan berlarut-larut. “Kami melakukan audiensi untuk meminta tata cara kebijakan provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara, serta stakeholder terkait dalam rangka menemukan skema terbaik bagaimana mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat Enggano,” ujar Rizki di Balai Raya Semarak, Jumat 17 Mei 2024.

Dalam audiensi tersebut, diketahui bahwa usulan pengakuan masyarakat hukum adat Enggano pernah diajukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara. Namun, Perda ini tidak jadi dibahas karena beberapa polemik di tengah masyarakat. Landscape politik lokal menjadi salah satu alasan utama mengapa percepatan pembahasan tersebut belum bisa dilakukan. “Pertanyaan besar kemarin dari masyarakat Bengkulu Utara misalnya, mengapa harus masyarakat Enggano dulu, kenapa tidak masyarakat hukum adat yang lain yang jauh lebih besar,” jelas Rizki.

Menanggapi atas informasi tersebut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada jumlah atau besar kecilnya suku, tetapi pada urgensi perlindungan identitas budaya, wilayah ulayat, dan tata kelola sumber daya alam masyarakat Enggano.

“Masyarakat Enggano tidak seperti kita yang di wilayah luar ini mudah untuk bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain. Mereka butuh banyak persoalan yang perlu disegerakan perlindungan,” ujar ungkap Rizki menyampaikan perkataan Gubernur.

Rizki menambahkan urgensi pengakuan masyarakat hukum adat Enggano adalah untuk melindungi identitas kebudayaan mereka, wilayah ulayat, serta tata kelola sumber daya alam yang ada di sana.

“Masyarakat Enggano memiliki keunikan dan kerentanan tersendiri yang perlu segera dilindungi,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *