IDNPERS.COM, BENGKULU – Tegangnya suasana terjadi di Jalan Sadang 1, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, saat belasan anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gading Cempaka mengalami penghalangan oleh sejumlah warga saat melakukan penertiban atribut kampanye atau APK (Alat Peraga Kampanye) yang masih terpasang di rumah-rumah pribadi, Minggu 11 Februari 2024.
Kejadian ini bermula saat anggota Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka melakukan penertiban dan pelepasan bendera partai politik yang masih terpasang di salah satu rumah warga. Namun, aksi tersebut dihadang oleh sejumlah warga, di antaranya Jimmy Farera, yang merasa keberatan dengan pelepasan bendera partai politik di halaman rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Ini kan aset pribadi, kenapa harus dilepas,” ungkap Jimmy dengan nada tinggi, menyatakan keheranannya.
Menyikapi kejadian ini, koordinator pengawas Kecamatan Gading Cempaka, Al-Haddad, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan masa tenang kampanye yang dimulai sejak tanggal 10 Februari lalu, tidak ada lagi atribut kampanye atau APK yang boleh terpajang di tempat umum maupun di rumah-rumah pribadi.
“Kami menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Al-Haddad.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, memastikan bahwa tim yang ditugaskan untuk melakukan penertiban di lapangan telah terkoordinasi dengan baik dan beroperasi sesuai arahan yang telah diberikan.
“Kami sudah menyurati seluruh tim pemenangan dan partai politik peserta pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, jadi kami mohon kerjasamanya dari semua pihak,” ungkap Ahmad Maskuri.
Kejadian ini menjadi perhatian serius menjelang pelaksanaan pemilihan umum yang semakin dekat. Pihak berwenang, baik Panwaslu maupun Bawaslu, berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis.