Menyusul Usulan Dewan dan Masyarakat, Gubernur Bengkulu Tindaklanjuti Angkutan Batu Bara Tidak Tertib

Gubernur Rohidin saat ditemui usai mengukuhkan Yayasan Penjaga Pesisir dan Wilayah Hutan, Sabtu, 27 Juli 2024.

BENGKULU, IDNPERS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memastikan akan menindaklanjuti operasional truk batu bara di dalam wilayah Bengkulu.

Hal tersebut dinilai truk batu bara tidak teratur karena beroperasi di jam operasional dan tonase kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas beban jalan.

Hal demikian juga menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan masyarakat terkait masuknya angkutan batubara dari luar provinsi Bengkulu yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas pengguna jalan sehingga menyebabkan adanya kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tersebut dan mengganggu aktivitas jam sibuk.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran untuk operasional kendaraan angkutan batu bara yang ada di wilayah Bengkulu. Dan edaran juga akan disampaikan kepada para pengusaha batu bara dari luar daerah.

Edaran tersebut mengatur terkait ketentuan yang harus diikuti oleh para pengendara angkutan batubara terkait dengan jam operasional hingga beban muat yang diperbolehkan.

”Surat edaran yang kita sampaikan pertama untuk tonase harus betul-betul dipatuhi sesuai dengan kelas jalan. Kemudian yang kedua hanya boleh dilakukan (Operasional,red) pada malam hari,” ujar Gubernur Rohidin saat ditemui usai mengukuhkan Yayasan Penjaga Pesisir dan Wilayah Hutan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar samsi juga menyoroti aktivitas angkutan batu bara yang berasal dari luar provinsi Bengkulu yakni dari Provinsi Jambi. Ia menilai belum ada progres yang positif terkait dengan penertiban angkutan batubara dari luar provinsi.

Terlebih, angkutan batu bara dari provinsi Jambi yang melintasi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Tengah menuju Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu semakin tidak tertib, mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga menyebabkan kerusakan jalan.

”Salah satu keresahan utama adalah kerusakan jalan yang sebagian besar adalah jalan nasional. Bahkan di gunung (jalur Benteng-Kepahiang) ada bagian jalan yang terbelah. Ini diduga karena tonase angkutan batubara ini melebihi ketentuan yang diijinkan. Pihak BPJN memperbaiki jalan yang rusak, tapi setelah itu rusak lagi,” sampai Edwar.

Ia juga menyoroti angkutan batu bara yang sering berhenti pada tempat-tempat yang tidak semestinya, juga konvoi kendaraan yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan.

”Untuk itu kami mendesak agar Pemprov Bengkulu dapat segera mengambil langkah penertiban,” singkatnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *