Membangun Kolaborasi Multistakholder dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Pemerintah Desa agar dapat memasukkan kedalam RPJM Desa dan RKP Desa untuk mendukung agenda perhutanan sosial dalam bentuk pembinaan, pelatihan dan pendampingan. idnpers.com/su

IDNPERS.COM, BENGKULU  – Secara nasional hingga saat ini capaian Perhutanan Sosial (PS) seluas 6,4 juta ha dengan jumlah pengelola sebanyak 1.287.000 kepala keluarga. Pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola melalui PIAPS sebanyak 15,4 juta ha dari target 12,7 juta ha.

Sementara itu,  dalam mempercepat pembangunan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) di Provinsi Bengkulu, dibutuhkan kolaborasi mutli stakeholder seperti harus melalui pengambilan langkah strategis, dengan melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat.

“Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan pengelolaan perhutanan sosial,” ungkap Direktur Eksekutif (DE) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.

Menurut pria yang akrab disapa Baim ini, perhutanan sosial di tingkat nasional mencapai 6,4 juta hektar (HA), dengan melibatkan 1.287.000 kepala keluarga (KK) sebagai pengelola.

“Meskipun pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola sebanyak 15,4 juta Ha melalui Pendaftaran Aset Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam (PIAPS), target tersebut berhasil terlampaui dengan capaian mencapai 12,7 juta Ha,” kata Baim, Jum’at 01 Maret 2024.

Dilanjutkan Baim, dalam Perpres No 28 Tahun 2023, pemerintah menetapkan aturan legal formal yang mencakup percepatan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha di bidang perhutanan sosial.

“Target capaian mencakup perluasan hingga 7.380.000 Ha perhutanan sosial, dan pembentukan 17.000 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dengan unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial,” paparnya.

Baim menjelaskan, di Provinsi Bengkulu memiliki target ambisius untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan, dan pemanfaatan lahan di kawasan hutan seluas 114 ribu Ha.

“Data terkini yang kita miliki, menunjukkan capaian target perhutanan sosial di provinsi ini mencapai 85.512,16 Ha, melibatkan 18.360 KK sebagai pengelola, dengan 86 Surat Keputusan(SK) yang mengatur berbagai skema perhutanan sosial,” jelas Baim.

Sementara, sambung Baim, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan regulasi kebijakan legal formal, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial.

“Aturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di tingkat provinsi,” tambahnya.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penetapan peran masing-masing dinas atau instansi terkait di tingkat provinsi, yang diharapkan dapat mendukung agenda perhutanan sosial.

“Yakni melalui fasilitasi, akses legal, penguatan kapasitas kelembagaan, sertifikasi produk, permodalan, dan akses pemasaran,” tambah Baim lagi.

Selain itu, peran dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa juga diatur dalam Pergub ini. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memfasilitasi pengelola perhutanan sosial dan kelompok usaha masyarakat di wilayahnya.

“Sedangkan pemerintah desa diwajibkan untuk memasukkan agenda perhutanan sosial ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP),” ujar Baim.

Lebih lanjut Baim menyampaikan, pemerintah kabupaten/kota perlu segera membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial, agar dapat mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu.

“Ini sejalan dengan arahan dari Perpres 28 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder dalam rangka memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan masyarakat,” sampainya.

Dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa.

“Pertama yakni integrasi dalam RKP, dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, inklusi dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dan terakhir pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial,” demikian Baim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *