KAUR, IDNPERS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur Tahun 2023 atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur. Sehingga dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten Kaur belum dapat beranjak dari opini WDP yang diperoleh sejak pemeriksaan LKPD Tahun 2022.
Kepala Subauditorat Bengkulu I BPK, Ranni Agriadi, S.E., menyampaikan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
“Tahun lalu BPK memberikan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kaur dengan permasalahan terkait Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan dan menjadi permasalahan berulang pada LKPD Tahun 2023,” tuturnya di Ruang Rapat Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaur,(14/6).
Selain itu, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Realisasi Belanja Barang Pakai Habis pada 12 SKPD belum sepenuhnya didukung bukti yang sah yang berakibat pada realisasi Belanja Barang Pakai Habis pada sepuluh SKPD lebih bayar serta pada dua SKPD tidak dapat diyakini kewajarannya;
2. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan yang berakibat pada kelebihan pembayaran;
3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Kaur tidak senyatanya yang berakibat pada kelebihan pembayaran;
4. Pemilihan Penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR belum sepenuhnya memadai dan terdapat lebih bayar atas sebelas
paket pekerjaan, potensi lebih bayar atas empat paket pekerjaan, dan terdapat denda keterlambatan atas tujuh paket pekerjaan yang belum dibayarkan;
5. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap masih belum memadai; dan
6. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kaur belum mengatur mengenai Properti Investasi.
Sementara itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK,
posisi per Semester II 2023 pada Kabupaten Kaur adalah sebesar 80,78% dan telah melampaui target nasional sebesar 75,00%,” Kata Ranni.
Dirnya sebagai Pereakilan BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas). “melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Pungkasnya.