LKBH UMB Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Profesi Guru Pondok PBPY

Pimpinan Kantor Hukum Edy Sugiarto & Partners sekaligus Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum UMB (LKBH UMB), Dr Edy Sugiarto SH MH menyampaikan aspek hukum bagi Profesi Guru, Kamis, 4 Juli 2024. idnpers.com/su

BENGKULU, IDNPERS.COM – Pondok Pesantren Baitussalam Prambanan Yogyakarta (PBPY) bekerjasama dengan Kantor Hukum Edy Sugiarto & Partners dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum UMB (LKBH UMB) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Guru dan Karyawan Pondok PBPY, Kamis, 4 Juli 2024.

Pimpinan Pondok Pesantren Baitussalam Prambanan Yogyakarta yaitu K.H Abdul Hakim A.K mengatakan Pembekalan hukum ini bertujuan agar para guru dan karyawan memahami batasan yang dapat dilakukan dan tidak dilakukan agar pelanggaran hukum tidak terjadi sehingga kinerja guru dan karyawan meningkat.

“Alhamdulillah materi dan penyampaian luar biasa untuk para guru dan karyawan sebagai penguatan materi hukum perlindungan anak, perlindungan hukum profesi guru dan pemahaman tentang hukum agar para guru dan karyawan memahami batasan apakah yang dilakukan dan tidak dilakukan tentu bukan suatu pelanggaran hukum dan diharapkan dapat meningkat kinerja bagi guru dan karyawan,” kata K.H Abdul Hakim A.K di GOR Pondok Pondok Pesantren Baitussalam Prambanan Yogyakarta.

Kegiatan ini dimulai dari jam 09.30 – 12.00 WIB dengan Mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru”. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Dr Edy Sugiarto S.H, MH yang merupakan Ketua LKBH UMB dan bersama tim Advokat Alvian Choirul Mahfiz S.H dan Advokat Angga Ar Rauf Septiana S.H.

Disisi yang lain, Dr Edy Sugiarto SH MH menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum yang berkesinambungan bagi para guru dan harus didukung oleh berbagai regulasi yang ada. Karena menurut dia pemahaman yang baik mengenai hukum dapat melindungi para pendidik dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Penyuluhan hukum yang berkesinambungan sangat diperlukan bagi profesi guru. Hal ini tidak hanya untuk melindungi guru dalam menjalankan tugas mereka, tetapi juga untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajiban mereka di bawah undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Edy menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Guru dan Dosen serta peraturan perundangan terkait memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan profesi guru. “Undang-Undang Guru dan Dosen serta peraturan perundangan lainnya mendukung perlindungan hukum bagi guru. Hal ini penting agar mereka merasa aman dan terlindungi dalam mendisiplinkan murid-murid mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, Dr. Edy juga merujuk pada Yurisprudensi MA No. 1554K/PID/2013 yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana karena tindakan mendisiplinkan murid-muridnya selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yurisprudensi MA No. 1554K/PID/2013 menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana karena mendisiplinkan murid-muridnya. Ini adalah landasan hukum yang penting bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka dengan percaya diri,” jelasnya.

Menurut Dr. Edy, penyuluhan hukum yang berkesinambungan ini juga harus mencakup sosialisasi tentang hak-hak dan kewajiban guru serta prosedur yang harus diikuti dalam mendisiplinkan siswa. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil.

“Pendidikan hukum bagi guru harus terus-menerus dilakukan agar mereka selalu update dengan perkembangan hukum terbaru dan dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik,” pungkas Dr. Edy.

Terlihat hadir dalam penyuluhan ini, seluruh Kepala Sekolah unit pendidikan dalam naungan Pondok Pesantren Baitussalam Prambanan Yogyakarta yaitu : Kepala Sekolah Paud IT, TK IT, SD IT, SMP IT, SMA IT Baitussalam Prambanan Yogyakarta begitu juga dihadiri sebagai peserta seluruh Guru dan Karyawan dari berbagai Unit Pendidikan Baitussalam Prambanan Yogyakarta. turut juga sebagai peserta mahasiswa magang pada Kantor Hukum Edy Sugiarto & Partners dari UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah yaitu Aminatu Fauziah Rohmadani, Suri Dwi Maharani, Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *