IDNPERS.COM, BENGKULU-Jaksa Agung menyoroti pentingnya kode etik perilaku Jaksa dalam era media sosial dan digital. Sebagai penegak hukum, Jaksa diimbau untuk menjaga tata krama dan etika, mulai dari berpakaian sesuai Gamjak hingga atribut yang mencerminkan organisasi dan pendidikan.
Cara berpakaian dan penggunaan seragam menjadi fokus perhatian, dengan tujuan membedakan Jaksa dari aparat lainnya. Jaksa Agung menekankan pentingnya aspek kecil ini sebagai bagian dari kedisiplinan dan performa Jaksa.
Kode Perilaku Jaksa, yang melarang tato, jenggot, tindik sembarangan, serta pewarna rambut terlarang, dianggap sebagai pondasi jl l seorang Jaksa. Jaksa Agung menegaskan larangan pamer kemewahan (Flexing) dan menekankan bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat yang merugikan institusi.
Dalam menghadapi sorotan masyarakat, terutama di era yang rentan terhadap viralitas, Jaksa diingatkan untuk menjaga tata tutur, adab, dan etika. Jaksa Agung menekankan bahwa penampilan dan kepribadian yang baik memberikan dampak positif pada kinerja dan penilaian masyarakat.
“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati, dan yang paling penting adalah Good Character,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menambahkan bahwa Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan masa kini dan masa mendatang. Jaksa diharapkan bisa bermain di media sosial untuk memperkenalkan sisi humanis dan kinerja Kejaksaan, menjadi figur yang dicintai dan dipercaya masyarakat.