IDNPERS.COM, BENGKULU – Sempat dinonaktifkan karena diduga melakukan rekayasa nilai PDSS yang diperbaiki secara manual, Eka Saputra, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 5 Bengkulu, telah diangkat kembali sebagai Kepala Sekolah di SMAN 6 Bengkulu. Seperti beredar Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: SK.821.4.J. Tahun 2024.
Namun, langkah cepat ini mengundang perhatian dan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama datang dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal yang mempertanyakan proses seleksi dilakukan dan etika pengangkatannya, mengingat adanya masalah yang diduga melibatkan Eka Saputra sebelumnya.
“Saya mempertanyakan apakah masalah yang menimpa yang bersangkutan sebelumnya sudah diselesaikan dengan tuntas. Karena sebelumnya yang bersangkutan sempat dinonaktifkan dan juga pernah dilaporkan ke APH,” ungkap Zainal, Sabtu 27 April 2024.
Kasus dugaan permainan nilai yang menyeret nama Eka Saputra sebelumnya merupakan isu sensitif di kalangan pendidikan. Kredibilitas seorang kepala sekolah menjadi hal yang sangat vital dalam menentukan kualitas pendidikan di sebuah sekolah di Provinsi Bengkulu.
“Tidak etis rasanya dengan dalil penonaktifan yang bersangkutan untuk mempermudah Pemprov Bengkulu dalam melaksanakan pemeriksaan internal, dengan tidak menghasilkan keputusan. Tiba-tiba bersangkutan diangkat menjadi kepsek SMAN 6 Bengkulu,” kata Zainal.
Selain itu, Zainal menyampaikan idealnya pihak Pemprov Bengkulu terlebih dahulu menyampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan tersebut, sebelum dipilih menjadi Kepsek SMAN 6 Bengkulu.
“Dalam hal ini, pihak terkait, baik dari dinas pendidikan maupun pemerintah provinsi Bengkulu, diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses seleksi dan pertimbangan yang dilakukan. Atau di Provinsi Bengkulu ini tidak ada lagi yang berpotensi menjadi kepsek yang tertimpah masalah diangkat kembali,” pungkas Zainal.