BENGKULU, IDNPERS.COM –Tenun Bumpak secara resmi mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis sebagai tenun asli dan khas Kabupaten Seluma. Dengan ini mkana menandai pengakuan resmi terhadap Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma.
Sertifikat Indikasi Geografis itu diterima langsung oleh Bupati Erwin Octavian dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Min Usihen menyampaikan terima kasih kepada Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di daerahnya. Beliau juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Tenun Bumpak adalah salah satu warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global,” ujarnya.
Pada Kesempatan Yang sama Santosa, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, turut menyampaikan apresiasinya atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka.
“Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap, ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma,” tuturnya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan menyatakan rasa syukur serta kebanggaannya atas pengakuan resmi ini.
“Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan Indikasi Geografis produk lainnya, seperti padi klewer, jering mudo, termasuk petai dan durian ungu,” ungkapnya.