IDNPERS.COM, BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.MA., melalui Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, menggelar konferensi pers pada Selasa siang, 5 Maret 2024, terkait tindaklanjut dugaan rekayasa Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Adapun konferensi pers dilakukan setelah dilaksanakan rapat internal yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.kes., para Asisten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Bengkulu, dan jajaran SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan tiga keputusaan:
Gerak cepat Pemprov Bengkulu melalui instruksi Gubernur Rohidin memerintah inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan, pada Jumat, 1 Maret 2024, ketika berita mengenai PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini mencuat di media.
Khairil menyampaikan terkait pemeriksaan inspektorat yang masih bekerja dan melakukan pemeriksaan, Gubernur Rohidin langsung memerintah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, untuk menon aktifkan Kepala Sekolah, Eka Saputra, M.Pd, dan Wakil Kurikulum, Dedy, S.Pd.
Meski begitu, Khairil menambahkan pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah kepada dua terduga rekayasa PDSS di SMAN 5 Kota Bengkulu ini.
“Jadi untuk sementara waktu Kepala Sekolah dan wakil kepala sekolah yang terkait dengan PDSS, yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk sementata waktu di Non Aktifkan. dengan tujuan mempercepat pemeriksaan,” jelasnya.
selanjutnya, dikatakan Khairil, karena sistem di PDSS sudah terkunci. Pemprov Bengkulu meminta Disdikbud Provinsi Bengkulu melakukan perbaikan secara manual dan diminta menyurati Universitas tujuan siswa-siswi terkait (yang diduga nilainya didongkrak di PDSS).
“Ini akan kita giring supaya betul-betul bisa sampai dan terkomunikasikan dengan ke Perguruan tinggi yang dituju. Supaya juga tidak merugikan siswa-siswi lainnya,” terang Khairil.
Inspektorat sudah melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil-wakil Kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Sementara itu, proses pelaporan di Polda Bengkulu, Khairil menyatakan untuk juga tetap dilanjutkan. Sembari pihak Pemprov Bengkulu, dari jajaran Inspektorat yang terus melakukan pemeriksaan.
“Untuk proses yang ada di Polda dari pengaduan itu, ini masalah hukum ya silakan saja dari pihak polda yang akan menyelesaikannya,” katanya.
Ditambakan oleh Asisten I yang menggantikan sebagai Pelaksana Tugas(Plt) menggantikan Eka Saputra, sebgaai Kepala Sekolah, juga akan dibahas langsung oleh Disdikbud secara internal. Namun ini akan diselesaikan pada Selasa, 5 Maret 2024.
“Kemungkinan nanti akan ditunjuk wakil kepala sekolahnya sebagai Plt. Sehingga tidak terjadi kekosongan,” ucapnya.
Khairil meminta kepada seluruh sekolah, terkhusus SMA, SMK, maupun SLB yang juga akan berhubungan dengan PDSS ini, untuk tetap berhati-hati dalam melakukan pengupload-an. Agar permaslahan yang terjadi di SMAN 5 Kota Bengkulu tidak terjadi lagi. “Kita imbau, karena ini sistem dan pada saat penginputan itu jangan sampai satu orang saja yang mengerjakan. Bila perlu tim, bisa bergantian mengerjakan atau back up. Dengan begitu tidak terjadi human eror,” tutupnya.