BPBD Kabupaten Mukomuko Susun Rencana Kontinjensi untuk Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami

Kondisi bangunan warga Mukomuko yang terkena air laut pasang. sumber Berita Pemkab Mukomuko

MUKOMUKO, IDNPERS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko saat ini tengah menyusun dokumen rencana kontinjensi sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman bencana gempa dan tsunami. Dokumen ini merupakan kelanjutan dari kajian risiko bencana yang telah disusun sebelumnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT, menyampaikan bahwa dokumen ini bertujuan menjadi pedoman penanganan darurat bencana agar dapat dikelola dengan cepat dan efektif.

“Ini adalah tahapan lanjutan dari kajian risiko bencana, yang lebih spesifik pada bentuk bencananya. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam merespon bencana gempa bumi dan tsunami secara cepat dan efektif,” ujar Ruri, Senin, 10 Juni 2024.

BPBD Mukomuko bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyusunan rencana kontinjensi ini, mengingat sebagian wilayah kabupaten berada di dataran rendah dengan potensi ancaman bencana tingkat menengah. Dokumen ini diharapkan bermanfaat tidak hanya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten, tetapi juga di tingkat kecamatan dan desa.

Penyusunan dokumen ini akan dimulai pada Senin, 10 Juni 2024, dengan partisipasi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ruri menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembuatan dokumen tersebut, sehingga dapat diaktivasi menjadi rencana operasi jika bencana benar-benar terjadi.

“Apabila terjadi bencana alam, semua stakeholder sudah tahu tugas dan perannya masing-masing. Kami berharap penyusunan dokumen kontinjensi dapat berjalan lancar dan hasilnya bisa kami teruskan kepada Bupati untuk dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.

BPBD Mukomuko sebelumnya telah menyusun dokumen kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan sejak November 2023 lalu. Kajian ini penting untuk meminimalisir kerugian materi dan korban jiwa, serta mempermudah OPD teknis dalam menjalankan tugasnya.

“Dokumen kajian risiko bencana ini wajib dimiliki dan diperbaharui setiap daerah, sehingga daerah mampu menganalisis dampak bencana yang timbul dan memperkirakan jumlah kerugian,” jelas Ruri.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut sangat detail, mencakup tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga dusun, dengan harapan potensi bencana dapat diprediksi sejak dini. Dokumen ini juga akan menjadi referensi bagi Pemkab Mukomuko dalam pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat agar terhindar dari berbagai bencana.

“Lebih baik kita antisipasi sejak awal. Sebab bencana tidak dapat dihindari namun bisa diminimalir dampaknya. Apalagi Mukomuko termasuk daerah yang sangat rawan bencana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *