IDNPERS.COM, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengabulkan tuntutan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap keberatan, atas dugaan surat suara sah dijadikan tidak sah dalam Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Jumat dinihari (8/.
Selain tuntutan dikabulkan, saksi partai berlambang Ka’bah tersebut, saat ditemui akan memastikan bakal tetap melaporkan lima komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.
Usai melaksanakan Rapat Rekapitulasi pleno, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024, adapun isi dari putusan tersebut yakni:
- Meminta kepada KPU provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah pemilu DPRD kabupaten di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji.
- Jika surat suara tidak berada dalam kolum PPP dan atau tidak berada dalam kolum suara calon anggota DPRD di PPP maka hal tersebut tidak masuk pada kategori penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana angka 1
- Meminta kepada KPU provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU kabupaten Bengkulu Tengah mengubah atau merenvoi apabila terjadi perolehan suara setelah perhitungan ulang sebagaimana angka 1
- Memerintahkan Bawaslu kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pengawasan proses penghitungan ulang sebagaimana angka 1 dan membuat laporan hasil pengawasan
- Melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah putusan ini disampaikan
Dian juga menyayangkan persoalan ini mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.
“Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan,” sesal Dian.
Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, Dian Ozhari menerangkan ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.
“Tetapi karena sejak awal tidak ada penyelesaian, kita akhirnya kembali menyampaikan tuntutan itu dalam pleno tingkat provinsi, yang akhirnya dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam putusan pemeriksaan cepat,” katanya.
Dengan pemeriksaan cepat itu, pihaknya menilai apa yang diputuskan Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah tepat. Karena mengacu pada PKPU dan Perbawaslu.
“Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di lima TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan,” tambah Dian.
Lebih lanjut Dian memastikan, terkait persoalan ini, pihaknya tetap bakal melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Benteng ke DKPP. Karena ada etika yang harusnya dilakukan para komisioner KPU Benteng, malah tidak ditindaklanjuti
“Rencananya Senin (11/3) kita langsung ke Jakarta untuk memasukkan laporan secara langsung ke DKPP. Sedangkan untuk Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), bakal kita laporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Benteng atau Provinsi Bengkulu,” tutupnya.