Presiden Lantik Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Berikut Namanya 

Ft. Presiden Joko Widodo mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Komisi Kejaksaan. idnpers.com/istimewa

IDNPERS.COM, BENGKULU – Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 M Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap sembilan anggota baru Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) untuk periode 2024-2028.

Dengan pelantikan ini diharapkan memperkuat lembaga penegakan hukum di negara Indonesia. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

Proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan RI dilakukan secara teliti melalui pembentukan Panitia Seleksi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. Dari 9 nama yang berhasil ditetapkan sebagai calon, enam orang terpilih memiliki latar belakang yang beragam, mencakup praktisi hukum, advokat, akademisi,, sementara tiga lainnya merupakan perwakilan dari Kejaksaan RI. Berikut daftar nama yang dilantik hari ini :

1. Prof. Dr. Pujiyono Suwandi ketua merangkap anggota

2. Sdr Babul Khoir wakil ketua merangkap anggota

3. Sdr muhammad Yusup anggota

4. Sdr Heffinur anggota

5. Sdri Nurwinah anggota

6. Sdri Dahlena anggota

7. Sdri Rita Serena Kolibonso anggota

8. Sdri Diah Srikanti Anggota

9. Sdri Nurokhman anggota

Pelantikan ini bukan hanya merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang transparan dan kompetitif, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat independensi dan kualitas lembaga penegakan hukum. Para anggota baru Komisi Kejaksaan RI siap untuk mengemban tanggung jawabnya dalam menjaga keadilan, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan keberagaman latar belakang dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota komisioner, diharapkan Komisi Kejaksaan RI dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan-tantangan kompleks dalam penegakan hukum di masa depan.

Sementara itu diharapkan pengangkatan ini akan membawa perubahan positif yang signifikan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *