IDNPERS.COM, BENGKULU – Sebanyak 12 tersangka yakni Kepala Pelaksana BPBD Seluma, berinisial M dan Kabid RR BPBD Seluma, PA serta 10 orang Kontraktor dan konsultan. pada Selasa (16/1)
Adapun tersangka ini diduga melakukan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT), di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma .
Dalam keterangannya Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, kasus ini, dimana para tersangka dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik tipikor Poda Bengkulu,” kata Ristianti.
Untuk selanjutnya Para tahanan ini dititipkan di rutan Malabero Bengkulu. Selain itu Ristianti menambahkan untuk proses selanjutnya yaitu persidangan, Kejati menyiapkan 13 orang JPU untuk masing – masing tersangka. “Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut,” kata Ristianti.
Untuk diketahui, Anggaran BTT yang awalnya dianggarkan sekitar Rp 4,7 miliar oleh DPA BKD Kabupaten Seluma, ternyata hanya sebesar Rp 3,8 miliar yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma. Dana tersebut digunakan untuk 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti rehab jembatan, pemasangan bronjong jembatan, pembangunan Box Culvert, dan kegiatan non-fisik lainnya, disalahgunakan oleh sejumlah pihak.
Beberapa perusahaan konstruksi, antara lain Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, CP, Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, SE, dan Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AL, telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang telah diakui dalam bentuk dana penggantian. Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi mengembalikan sebesar Rp 223 juta, Wakil Direktur CV. Aselia Rosa Lestari, SE sebesar Rp 159 juta, dan Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AL sebesar Rp 78 juta.