DAERAH  

Paripurna Dewan Mengeluh, Minta Angkutan BB dari Jambi Ditertibkan

Hal ini dipicu adanya angkutan Batu Bara (BB) dari Provinsi Jambi yang beroperasi pada jam sibuk

BENGKULU, IDNPERS.COM – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pemandangan akhir fraksi, sekaligus pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dipenuhi dengan keluhan Anggota dewan.

Hal ini dipicu adanya angkutan Batu Bara (BB) dari Provinsi Jambi yang beroperasi pada jam sibuk.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, persoalan ini sudah seringkat disampaikan dan diingatkan pihaknya, terutama kepada Pemprov Bengkuu.

“Hanya saja karena terkesan belum ada progres, akhirnya kembali kita sampaikan langsung dihadapan Pak Gubernur Rohidin Mersyah,” ungkap Edwar.

Dengan harapan, lanjut Edwar, angkutan batu bara dari Provinsi Jambi menuju Pulau Baai Kota Bengkulu, dengan terlebih dahulu melintasi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Tengah (Benteng) dapat ditertibkan.

“Karena keberadaan angkutan batu bara tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” kata Edwar.

Menurut Edwar, salah satu keresahan yang dimaksud, lantaran angkutan batu bara itu menjadi biang kerusakan jalan yang sebagian besar merupakan jalan lintas nasional. Bahkan di jalur lintas gunung itu, ada badan jalan yang terbelah.

“Disinyalir penyebabnya karena angkutan batu bara itu melebihi tonase. Jadi sia-sia saja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memperbaiki, tapi setahun kemudian rusak lagi,” sesal Edwar.

Selain itu, sambung Edwar, keresahan masyarakat juga ditimbulkan akibat konvoi angkutan batu bara itu. Belum lagi disaat beristirahat, konvoi tersebut memanfaatkan fasilitas umum seperti Terminal Merigi dan depan kantor Bupati Kepahiang.

“Maka dari itu kita mendesak Pemprov Bengkulu dapat segera mengambil langkah penertiban,” harap Edwar.

Tidak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil. Ia menambahkan, akibat angkutan batu bara, jika selama ini dari Kepahiang menuju Kota Bengkulu hanya membutuhkan waktu 45 menit, sekarang menjadi 3 jam.

“Ironisnya lagi, Pemprov Jambi sendiri membuat peraturan terkait angkutan batu bara di daerah mereka, tapi di Bengkulu sendiri malah tidak ada,” sindir Holil.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan segera menindaklanjuti aspirasi terkait angkutan batu bara tersebut.

“Saya minta Pak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dapat segera membuat semacam Surat Edaran (SE), terkait penertiban batu bara tersebut. Sehingga nantinya SE tersebut dapat saya tandatangani,” tegas Rohidin.

Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, SE itu nantinya disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara, dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi dan kementerian terkait di tingkat pusat.

“Tujuannya agar jembatan timbang yang berada di batas antara Bengkulu dengan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuk Linggau dapat difungsikan. SE itu juga nantinya mengatur jam operasi angkutan batu bara dalam wilayah Provinsi Bengkulu,” demikian Rohidin.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *