IDNPERS.COM, BENGKULU – Bupati Seluma, Erwin Oktavian, bersama empat pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma, dengan kerugian negara sebesar Rp1,82 miliar menurut hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu.
Bupati Erwin Oktavian memberikan kesaksian dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam, menjawab pertanyaan seputar proyek yang menggunakan anggaran BTT di BPBD Seluma. Sekda Hadianto juga memberikan keterangan terkait proyek-proyek tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa Novian (Konsultan Pengawas), Made Sukiade, SH, menyoroti surat keputusan Bupati yang dikeluarkan tanpa surat pernyataan tanggap darurat yang diperlukan. “Bupati harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Syafii menjelaskan bahwa saksi dihadirkan untuk menjelaskan peran dan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan proyek yang terkait dengan usulan penetapan pasca bencana yang dikeluarkan oleh Bupati.
Sidang ini masih berlangsung, menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.